Rohil - Satelitimes.com - Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong membantah keras atas tuduhan Seorang warga Pekanbaru berinisial HA (48) yang sebelumnya melaporkan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong beserta Istrinya ke Polda Riau terkait tuduhan penipuan dan atau penggelapan. Hal itu di duga sengaja di sebarkan guna untuk melakukan pemerasan.
Dimana, laporan itu dilayangkannya pada Senin 13 Maret 2023 pekan lalu ke Polda. Laporan tersebut juga dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, SH, SIK.
Menanggapi laporan seorang warga berinisial HA dan telah terbit di beberapa media online tersebut, Bupati Rohil Afrizal Sintong menegaskan bahwa hal tersebut tidak lah benar dan tidak mendasar dan sangat kearah piknah.
Hal tersebut disampaikan Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP melalui kuasa hukumnya Sartono SH MH saat dikonfirmasi, Jumat (24/3/2023).
"Kita tegaskan tuduhan itu tidak benar. Bahkan pak Bupati merasa ada unsur pemerasan," kata Sartono SH MH selaku kuasa hukum Bupati Rohil.
Saat ini sebut Sartono SH MH, pihaknya juga telah menyiapkan bukti-bukti bantahan untuk mendukung proses penyelidikan yang saat ini bergulir.
" Alat buktinya sedang kita kumpulkan agar lengkap dan tuduhan itu kita bantahkan nantinya dengan semua kelengkapan bukti yang sedang kami susun dan disini pak Bupati merasa ada "tekanan " yang dilakukan si Pelapor, tegas Sartono SH MH selaku kuasa hukum.
Diakhir Sartono SH MH menegaskan, bahwa perbuatan pelapor tersebut tidak benar dan ini telah melakukan pencemaran nama baik klien kami, dan kami patut menduga pelapor juga melakukan Pemerasan dengan sekanario yang di bangunnya, maka dengan demikian dalam waktu dekat ini kami dari tim kuasa hukum pak Bupati Afrizal Sintong akan melakukan upaya hukum balik terhadap laporan tersebut.(rd)